Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui penyelenggaraan kegiatan pendidikan, wisata dan jasa lingkungan. (2) Pemanfaatan koleksi tumbuhan meliputi kegiatan: a. Penelitian dan pengembangan; b. Pendidikan lingkungan dan konservasi tumbuhan; dan c. Wisata lingkungan.
Your Correction