Correct Article 14
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Current Text
(1) Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan.
(2) Pemeliharaan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui kegiatan perbanyakan, perawatan dan pendokumentasian data koleksi tumbuhan.
Your Correction
