Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan infrastruktur pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf c dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, serta memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, kenyamanan, estetika, daya dukung kawasan dan dampak lingkungan. (2) Infrastruktur pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain infrastruktur sumber daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air bersih dan air limbah.
Your Correction