Correct Article 8
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Current Text
Pelaksanaan pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. penataan kawasan Kebun Raya;
b. pengembangan koleksi tumbuhan; dan
c. pembangunan infrastruktur pendukung.
Your Correction
