Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. studi kelayakan lokasi, paling kurang meliputi status lahan, kesesuaian lahan, penentuan lokasi yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan aksesibilitas lokasi; b. inventarisasi dan analisis sumberdaya yang ada; c. inventarisasi kebutuhan infrastruktur pendukung; dan d. penyusunan Rencana Induk (master plan). (2) Rencana Induk (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling kurang memuat: a. kondisi eksisting; b. analisis tapak; c. analisis sosial dan budaya; d. zonasi Kebun Raya; e. rencana tapak dan rencana utilitas; f. pentahapan pembangunan; dan g. rencana pembiayaan. (3) Rencana Induk (master plan) Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Lembaga. (4) Rencana Induk (master plan) Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Lembaga. (5) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. (6) Perencanaan yang dilaksanakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah harus mendapat pendampingan teknis dari Lembaga.
Your Correction