Correct Article 5
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Current Text
Pembangunan Kebun Raya harus memperhatikan karakteristik Kebun Raya, sebagai berikut:
a. memiliki lokasi yang tidak dapat dialih fungsikan;
b. dapat diakses oleh masyarakat;
c. memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan
d. koleksi tumbuhan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasinya.
Your Correction
