Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka: a. Rencana Induk (master plan) Kebun Raya yang tidak sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini, disesuaikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini. b. Rencana Induk (master plan) yang telah sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini, pembangunannya dimulai paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction