Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pembangunan Kebun Raya. (2) Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Kebun Raya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction