Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga MENETAPKAN Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA dengan mempertimbangkan usulan dari Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah dapat menyusun Rencana Pengembangan Kebun Raya di wilayahnya dengan berpedoman pada Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction