Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga.
Your Correction
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion