Correct Article 2
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Current Text
Kebun Raya terdiri dari:
a. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
b. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi;
dan
c. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
