Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebun Raya terdiri dari: a. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; b. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi; dan c. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction