Correct Article 1
PERPRES Nomor 93 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
2. Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan mendirikan Kebun Raya yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan, baik merupakan pembangunan baru, lanjutan pembangunan Kebun Raya maupun pengembangan Kebun Raya yang sudah ada.
3. Konservasi tumbuhan secara ex situ adalah upaya pelestarian, penelitian dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.
4. Koleksi tumbuhan terdokumentasi adalah koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam sistem database koleksi yang terstandar.
5. Infrastruktur pendukung adalah bangunan fisik yang merupakan penunjang terselenggaranya fungsi Kebun Raya.
6. Kementerian adalah Kementerian yang menangani urusan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
7. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
8. Lembaga adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menangani urusan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
9. Kepala Lembaga adalah Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menangani urusan di bidang penelitian ilmu penge-tahuan.
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
10. Unit pengelola adalah unit kerja yang menangani pengelolaan Kebun Raya yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenang-annya.
Your Correction
