Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 93 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2006 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2007

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: 1) antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran; 2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau 3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction