Correct Article 69
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
EEPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundaagkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 MENTERI SEKRBTARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 143 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan strasi Hukgm,
aS anna Djaman
Your Correction
