Correct Article 68
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 348) sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
