Correct Article 67
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, penggunuran dan pengalihan program dan anggaran sglegaimana dimaksud dalam Pasal 65, serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB xII KE.TENTUAN PENUTUP
Your Correction
