Correct Article 66
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, penggunaan dan pengalihan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, serta dokumen dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dalam pelaksanaurnnya berkoordinasi dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
Your Correction
