Correct Article 65
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
(1) Pelaksanaan program dan anggaran Kementerian tahun 2O25 menggunakan anggaran dari:
a. Badan Penyelenggara Haji;
b. kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang .gatrLa untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Program dan anggaran tahun 2026 pada:
a. Badan Penyelenggara Haji;
b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dialihkan menjadi program dan anggaran Kementerian.
urusan Pasal 66. . .
Your Correction
