Correct Article 53
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepata subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
