Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction