Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Your Correction