Correct Article 43
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) BKN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BKN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis di lingkungan BKN diatur dengan Peraturan BKN.
Your Correction
