Correct Article 40
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) BKN dalam . men5rusun rencana kerja di bidang Manajemen ASN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi BKN dalam MENETAPKAN rencana kerja.
Pasal 4L .. .
LIK INDONESIA
Pasal 4 I Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Manajemen ASN, Kepala berkoordinasi menteri/ kepala lembaga terkait.
bidang dengan
Your Correction
