Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis Manajemen ASN; b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; c. penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; e. pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit; f. pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN; g. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan teknis Manajemen ASN; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN; j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN; k. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKN; dan 1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN. BABIII ... PR.ESIDEN
Your Correction