Correct Article 4
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
c. penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
e. pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
f. pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN;
g. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan teknis Manajemen ASN;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
k. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKN; dan
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN.
BABIII ...
PR.ESIDEN
Your Correction
