Correct Article 3
PERPRES Nomor 92 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebij akan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit.
Your Correction
