Correct Article 10
PERPRES Nomor 92 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022 tentang JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Current Text
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, Manajemen Eksekutif yang telah diberikan Hak Keuangan terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 41) sampai dengan Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan
ini maka diberikan kekurangan Hak Keuangannya; atau
b. Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih besar nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini maka wajib mengembalikan kelebihan pembayaran Hak Keuangannya kepada kas negara.
Your Correction
