Correct Article 7
PERPRES Nomor 92 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022 tentang JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Current Text
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Manajemen Eksekutif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh PRESIDEN selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Direktur, Kepala Divisi, Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
