Correct Article 6
PERPRES Nomor 92 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022 tentang JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Current Text
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
b. Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Administrator; dan
d. Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
