Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 92 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022 tentang JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Administrator; dan d. Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas. (2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction