Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 92 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022 tentang JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Keuangan bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. (2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Direktur Eksekutif sebesar Rp61.360.000,00 (enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); b. Direktur sebesar Rp55.460.000,00 (lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); c. Kepala Divisi sebesar Rp35.400.000,00 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah); d. Analis Tingkat I sebesar Rp17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah); e. Analis Tingkat II sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); f. Analis Tingkat III sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); g. Analis Tingkat IV sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); dan h. Analis Tingkat V sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). (3) Analis Kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah, menjadi Analis Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction