Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 92 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION CONFERENCE, SHARM EL.SHEIKH 2019 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI RADIOKOMUNTKASI SEDUNIA, SHARM EL SHEIKH 2O19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. L. AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 231 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd Sl( No 108.s07 A Djaman LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2O2T TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION CONFERENCE, SHARM EL-SHETKH 2019 (AKTA-AKTA AKHrR KONFERENSI RADIOKOMUNIKASI SEDUNIA, SHARM EL-SHETKH 2019) Atas narna Republik INDONESIA, delegasi Republik INDONESIA untuk Konferensi Radiokomunikasi Sedunia 2ol9 (wRC-19) (sharm El-sheikh, 2019): ' mensyaratkan untuk Pemerintahnya hak untuk mengambil tindakan dan Iangkah pelindungan apa pun yang dianggap perlu untuk menjaga kepentingan-kepentingan nasionalnya apabila ketentuan apa pun dari Konstitusi, Konvensi, dan Resolusi, sebagaimana juga keputusan apa pun dari Konferensi Radiokomunikasi sedunia 2olg (wRC- 19) (Sharm El-Sheikh, 2oL9l, secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kedaulatannya atau bertentangan dengan Konstitusi, Hukum, dan Peraturan Republik INDONESIA sebagaimana juga hak-hak yang ada yang diperoleh Republik INDONESIA sebagai pihak pada perj anjian-perj anj ian dan konvensi-konvensi serta prinsip-prinsip apa pun dari hukum internasional; ' selanjutnya mensyaratkan untuk Pemerintahnya hak untuk mengambil tindakan dan langkah-langkah pemeliharaan apa pun yang dianggap perlu untuk menjaga . kepentingan-kepentingan nasionalnya "paUitl Anggota mana pu.n gagal secara bagaimanapun untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dari Konstitusi, Konvensi, dan Resolusi, sebagaimana juga keputusan apa pun dari Konferensi Radiokomunikasi Sedunia 2oL9 (wRC- 19) (Sharm El-sheikh , 2otgl atau apabila konsekuensi-konsekuensi dari pensyaratan-pensyaratan oleh Anggota mana pun membahayakan layanan-layanan telekomunikasinya atau mengakibatkan kenaikan bagian kontribusinya yang tidak dapat diterima terhadap pembayaran pehgeluaran-pengeluaran perfiimpunan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dengan aslinya g-undangan trasi Hukum ttd. Sl( Nlo 1085 Djaman JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2O2I TENTANG PENGESAHAN FINAL AC?S OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION CONFERENC4 SHARM EL-SHETKH 2019 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI RADIOKOMUNIKASI SEDUNIA, SHARM EL-SHETKH 2019) On behalf of the Republic of INDONESIA, the delegation of the Republic of INDONESIA to tJ:e World Radiocommunication Conference 2Ol9 (WRC-19) (Sharm El-Sheikh, 20 19): ' reserves the right for its Government to take any action and preservation measures it deems necessary to safeguard its national interests should any provision of the Constitution, the Convention and the Resolutions, as well as any decision of the World Radiocommunication Conference 2Ol9 (WRC-19) (Sharm El-Sheikh, 2Ol9), directly or indirectly affect its sovereignt5r or be in contravention to the Constitution, Laws and Regulations of the Republic of INDONESIA as well as the existing rights acquired by the Republic of INDONESIA as a party to other treaties and conventions and any principles of international law; ' further reserves the right for its Government to take any action and preservation measures it deems necessary to safeguard its national interests should any Member in any way fail to comply with the provisions of the Constitution, the Convention and the Resolutions, as *elt as any decision of the World Radiocommunication Conference 2olg (WRC-19) (Sharm El-Sheikh, 2Ol9) or should the consequences of reservations by any Member jeopardize its telecommunication services or result in an unacceptable increase of its contributory share towards defraying expenses of the Union. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukt14r, ttd Sl( tuo l0i{505 A Djaman
Your Correction