Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction