Correct Article 37
PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri,
maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Your Correction
