Correct Article 34
PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
