Correct Article 5A
PERPRES Nomor 92 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
