Correct Article 2
PERPRES Nomor 92 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Current Text
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
2. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
