Correct Article 9
PERPRES Nomor 92 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Current Text
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang pada saat diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini terjadi selisih penghasilan, besaran selisih diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
