Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 92 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction