Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Guernsey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the States of Guernsey for the Exchange of Information relating to Tax Matters), yang telah ditandatangani pada tanggal 27 April 2011 di Guernsey, yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.