Correct Article 7
PERPRES Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Your Correction
