Correct Article 2
PERPRES Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
