Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 92 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJASAMA DI BIDANG KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON CULTURAL COOPERATION)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan ini, suatu Komisi Bersama dapat didirikan oleh Para Pihak, apabila dianggap perlu, yang akan bertemu sesuai dengan kesepakatan Para Pihak atas permintaan salah satu Pihak secara bergantian di Seoul dan Jakarta. 2. Komisi Bersama bertanggung jawab untuk meninjau kembali secara berkala pelaksanaan Persetujuan ini, dan memberikan saran kepada Pemerintah mereka dengan merumuskan dan mengusulkan keinginan dari salah satu Pihak di bidang yang telah ditetapkan dalam Persetujuan ini, serta memberi saran mengenai cara memperbaiki pelaksanaan Persetujuan ini.
Your Correction