Correct Article 5
PERPRES Nomor 92 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJASAMA DI BIDANG KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON CULTURAL COOPERATION)
Current Text
Para Pihak akan memberi kemudahan dan meningkatkan :
(a) pertukaran kelompok artis, tari dan musik;
(b) pertukaran seni dan pameran-pameran lain;
(c) pertukaran film, dokumentasi, rekaman program radio dan televisi serta rekaman di atas piringan hitam dan kaset; dan (d) pertukaran pakar di bidang perfilman, dan keikutsertaan pada festival film Internasional di masing-masing negara.
Your Correction
