Correct Article 3
PERPRES Nomor 92 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Current Text
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, berupa:
1. pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
2. bunga yang ditanggung Penterintah tersebut sebesar Rp.
70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar di muka kepada setiap pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Your Correction
