Correct Article I
PERPRES Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 Tentang Kementerian Koordinator Bidan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 34O) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
