Correct Article 40A
PERPRES Nomor 91 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 2421, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
