Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28A

PERPRES Nomor 91 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan: a. koordinasi rencana kerja terkait dengan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara; dan b. sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen aparatur sipil negara. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sinkronisasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap: a. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara; dan b. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit. 3. Di antara . . . 3. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction