Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 91 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction