Correct Article 13
PERPRES Nomor 91 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction
