Correct Article 9
PERPRES Nomor 91 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan satuan organisasi yang berada di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
