Correct Article 34
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Untuk dapat mengakses Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), para pihak pengguna wajib memiliki hak akses.
(2) Para pihak pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan dan/atau menerima data dan informasi yang disampaikan melalui sistem elektronik dari dan ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen elektronik yang mengikat para
pihak yang terkait dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Your Correction
